Cara Registrasi Kartu SIM Handphone yang Baru Maupun yang Lama
Cara Registrasi Kartu SIM Handphone yang Baru Maupun yang Lama-Hups sekarng lagi rame-ramenya nih membicarakan tentang registrasi kartu, bapa ibu sudah registrasi belum nih kartunya, kalu belum ayo sekarang segera di regis ya, kalau tidak segera mau kapan lagi ya,
Registerasi kartu prabayar ini di wajibkan oleh pemerintah dan juga dari pihak providernya kalau saya jauh-jauh hari sebelum tanggl 31 oktober sudah mendapatkan pemebritahuan melalui sms dari provider yang mana isinya itu mewajibakan harus registrasi ulang kartu prabayar
Selain itujuga saya dengar di radio dan nonoton di tv, memeng iya, bagi pengguna kartu sim telepon semau pelanggan harus registrasi ulang, tidak terkecuali
Dan menurut kabar dari tv bhwa registrasikartu itu memang waktu yang lama yait daari tanggal 31 november sampai nanti 28 februari 2018, ini menang waktu yang luamyan ckup lama , namu jika di nanti--nanti juga buat apa, sekarang registrasi nanti juga sama registrasi betul tidak, ya udah mending sekarang aja,
Kemungkinan kenapa kartiu kita mesti di registrasi ulang adalah ,kerna bisa jadi kekhawatiran pemeritah terhadap penyalhgauaan kartu semakin marak ,misalnya di jadikan penipuan, sperti kassus ya pernah hangat yaitu mama minta saaham, eh mama minta pulsa, bisa jadi dengan di registrasi kartu ini tindakn orng-orang yang seperti itu bisa di minimalisir
Ini bisa jadi orang yang di bawah ini yang akan merasa kebakaran janggut ketika harus registrasi ulan kartu
Nah jika anda bukan dari golonga di atas ngapain mesti kamu takut daftar pakai KK dan NIK, jika kamu takut bisa jadi anda termasuk golongan salah satu yang di atas
Dan selain itu juga untuk meminimalisir SMS penipuan yang mengatasnamakan seseorang, lembaga atau instanasi tertentu maka dengan kartu registrasi ulang ini tindak kejahatan bisa dengan mudah mendeteksinya
Ada masyarakt ada yang pro dan kontra menganai hal ini, tapi menurut saya ada baiknya pula, kerna sejak dari dulu jika daftar tidak baik dan tidak sesuai denga data kependudukan itu malah di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebetulnya sejak dari dulu juga ada peraturan harus mendaftarkan degan menggunakan kartu identitas asli namun ,ya itulah kerna tahu sendiri lah kalau dulu-dulu mah tidak penting--penting amat mendaftar menggunakan no_KK dan no_KTP,
Dari media yang pernah saya baca bahwa pendaftarakan kartu dalam satu provaider hanya di bolehkan 3 kartu sim saja,
Misalnya anda memliki kartu sim telkomsel, nah anda hanya bisa mendaftar 3 kartu saja dalam satu provaider yaitu telkomsel dan berlaku bagi provaider lainnya
Nah ini cara registrasi ulang kartu lama maupun yang baru untuk masing-masing pelanggan
Dan unutk pendaftarakan kartu baru bisa belakangnya di ganti dengan REG atau DAFTAR dan format selanjutnyaa sesuikan dengan kartu sim anda
Misalnya kamu memeliki kartu Smartfren makan cara daftarnya
DAFTAR#no_NIK#no_KK kirim ke 4444
Dan jangan khwatrijuga pendaftaran ini tidak membutuhkan biaya sms, alias free, bisa di lakukan berulang kali sampai berhasil
Dan jika dalam format satu tidak ada balasan/tidak berhasil bisa menggaunakan format lain,
Nah
Terkhir jika kita sudah benar mngisi dan silakan langsung kirim ke 4444 dan tunggu balasan dari provaidernya, biasnaya jikakformart benar tidak lama akan ada balasan
Selamat registrasi ulanga ya,,
***
Happy nice day💤
Registerasi kartu prabayar ini di wajibkan oleh pemerintah dan juga dari pihak providernya kalau saya jauh-jauh hari sebelum tanggl 31 oktober sudah mendapatkan pemebritahuan melalui sms dari provider yang mana isinya itu mewajibakan harus registrasi ulang kartu prabayar
Selain itujuga saya dengar di radio dan nonoton di tv, memeng iya, bagi pengguna kartu sim telepon semau pelanggan harus registrasi ulang, tidak terkecuali
Dan menurut kabar dari tv bhwa registrasikartu itu memang waktu yang lama yait daari tanggal 31 november sampai nanti 28 februari 2018, ini menang waktu yang luamyan ckup lama , namu jika di nanti--nanti juga buat apa, sekarang registrasi nanti juga sama registrasi betul tidak, ya udah mending sekarang aja,
Kemungkinan kenapa kartiu kita mesti di registrasi ulang adalah ,kerna bisa jadi kekhawatiran pemeritah terhadap penyalhgauaan kartu semakin marak ,misalnya di jadikan penipuan, sperti kassus ya pernah hangat yaitu mama minta saaham, eh mama minta pulsa, bisa jadi dengan di registrasi kartu ini tindakn orng-orang yang seperti itu bisa di minimalisir
Aturan pemerintah tentangn registrasi kartu SIM
Berdassarkan peraturan menteri no.12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang registrasi pelanggan pengguna jasa telekomunikasiIni bisa jadi orang yang di bawah ini yang akan merasa kebakaran janggut ketika harus registrasi ulan kartu
- Tukang speak cewe
- Tukang tipu undian berhadiah
- Penyebar kebencian lewat whatsap
- Teroris
- Keluarga mama minta pulsa
Nah jika anda bukan dari golonga di atas ngapain mesti kamu takut daftar pakai KK dan NIK, jika kamu takut bisa jadi anda termasuk golongan salah satu yang di atas
Manfaat melakukan registrasi kartu SIM
- Perlindungn konsumen terhindar dari penyalahgunaan & hal-hal yang merugikan konsumen
- Kemudahan penyediaan layanan
- Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalanya untuk transaksi online dan lain-lain
Dan selain itu juga untuk meminimalisir SMS penipuan yang mengatasnamakan seseorang, lembaga atau instanasi tertentu maka dengan kartu registrasi ulang ini tindak kejahatan bisa dengan mudah mendeteksinya
Ada masyarakt ada yang pro dan kontra menganai hal ini, tapi menurut saya ada baiknya pula, kerna sejak dari dulu jika daftar tidak baik dan tidak sesuai denga data kependudukan itu malah di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebetulnya sejak dari dulu juga ada peraturan harus mendaftarkan degan menggunakan kartu identitas asli namun ,ya itulah kerna tahu sendiri lah kalau dulu-dulu mah tidak penting--penting amat mendaftar menggunakan no_KK dan no_KTP,
Dari media yang pernah saya baca bahwa pendaftarakan kartu dalam satu provaider hanya di bolehkan 3 kartu sim saja,
Misalnya anda memliki kartu sim telkomsel, nah anda hanya bisa mendaftar 3 kartu saja dalam satu provaider yaitu telkomsel dan berlaku bagi provaider lainnya
Nah ini cara registrasi ulang kartu lama maupun yang baru untuk masing-masing pelanggan
INDOSAT
ULANG#no_NIK#no_KK# kirim ke 4444
TELKOMSEL
ULANG <spasi>no_NIK#no_KK# kirim ke 4444
3 indonesia
ULANG<spasi>no_NIK#no_KK# kirim ke 4444
AXIS
ULANG#no_NIK#no_KK kirim ke 4444
XL
ULANG#no_NIK#no_KK kirim ke 4444
SMARTFREN
ULANG#no_NIK#no_KK kirim ke 4444
Dan unutk pendaftarakan kartu baru bisa belakangnya di ganti dengan REG atau DAFTAR dan format selanjutnyaa sesuikan dengan kartu sim anda
Misalnya kamu memeliki kartu Smartfren makan cara daftarnya
DAFTAR#no_NIK#no_KK kirim ke 4444
Dan jangan khwatrijuga pendaftaran ini tidak membutuhkan biaya sms, alias free, bisa di lakukan berulang kali sampai berhasil
Dan jika dalam format satu tidak ada balasan/tidak berhasil bisa menggaunakan format lain,
Nah
Terkhir jika kita sudah benar mngisi dan silakan langsung kirim ke 4444 dan tunggu balasan dari provaidernya, biasnaya jikakformart benar tidak lama akan ada balasan
Selamat registrasi ulanga ya,,
***
Happy nice day💤