Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara mengajukan permohonan akta kelahiran anak di kota Bandung

Cara mengajukan permohonan akta kelahiran anak di kota Bandung-Surat-surat kependudukan dokumen yang penting di miliki oleh  setiap warga termasuk orang yang baru lahir perlu adanya data di pemerintah  ini guna mencatat jumlah penduduk antara kelahiran di suatu kota atau daerah tertentu

Tentu  saja orang tua yang cerdas , tentu saja mereka akan lebih memperhatikan surat-surat kependuduka ini termasuk pembuatan akta anak

Akta  anak ini penting di laporan untuk di catat di dinas kependudukan dan di tuangkan dalam kartu keluarga dan  kemudian mendapatkan NIK (Nomor Induk Penduduk)

Pendaftaran anak yang baru lahir selambat-lambatnya 2 bulan setelah kelahiran (60 hari) yang sesuai di atur dalam undang-undang no 3 pasal 27 ayat ayat 1 tahun 2006

Dan ternyata akta kelahiran banyak manfaanya bagi kita salah satunya bisa  untuk mendaftarkan anak bersekolah, membuat kartu keluarga, melamar pekerjaan dan pembuatan EKTP, mengurus pasfor, pendaftaran anggot  BPJS dll

Baca Juga: Larangan Yang Perlu Anda Tepati Di Saat Anda Mengunjungi Alun-Alun Kota Bandung

Nah di bawah ini di lansir dari PR fm news persyaratan bagi anda yang akan mengajukan akta lahir anak

1. Mengisi form dari Disdukcapil dan bisa di download di https://disdukcapil.bandung.go.id/download/

2. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan asli atau surat keterangan kelahiran dari kelurahan asli (untuk lahir di rumah)

3. Fotocopy akta perkawinan, dan surat nikah atau akta perceraian beserta persalinan putusan isbat dari pengadila agama atau penetapan pengadilan

4. Fotocopy orang tua atau FC pemohon

5. Foto copy EKTP elektornik dua orang saksi dari keluarga, bisa mertua, kaka dan siapapun itu asalkan dari keluarga

6. Untuk warga negara asing (WNA) di lengkapi photocopy warga negara asing untuk pemilik KITAP, SKTT, KTP elektronik keluarga, sponsor atau penjamin, paspor, KTP orang asing atau KITAS dua orang saksi


Cara pendaftaran membuat akta lahir anak


1. Setelah persyaratan di atas sudah ada tinggal kita mendaftar melalui SMS
NAMADEPANANAK#NIK#AKTA_KELAHIRAN kirim ke 0822 1155 8860 atau 0878 233 52336

2. Dan jika sudah mendapatkan sms, maka anda di suruh datang ke Disdukcapil kota Bandung , Jalan Ambon no.1, dan datang sesuai sms balasan dari Disdukcapil,

PENTING: sms balasan jangan sampai hilang karena sukar di tanyakan oleh petugas nantinya ketika hariha anda mau mengambil akta lahir

3. Menunggu pemanggilan nomer antrian sesuain tertera di SMS
4. Menyerahkan berkas yang kita bawa tadi
5. Berkas di verivikasi oleh petugas
6. Mendatangani  buku register
7. Mengambil resi
8. Berkas di ambil sesuai jadwal resi

Dan pengalaman saya pernah membuat akte lahir keponakan, dan di resi sesuai tanggal kedatangan, eh buktinya pada saat pemberiannya lama, dan saya pernah kecewa di situ, namun pada akhirnya setelah daatng ke bagian informasi alhamdulilah bisa di bantu dan lancar, pada awlnya si petugas ini , malah bilang’’ nanti-nanti saya  panggil dan juga belum ada nih,  juga belum ada atas nama keponakan bapa’’ dan sudah bilang bapa-bapa lagi  padahal saya kan masih muda, hehe,,

Padahal saya sudah menunggu lama dari pagi jam 08.00 baru di panggil jam 12 siang, cape saya ,,,
Dan ternyata menurut petugasnya berkas saya ini malah ketinggalan di ruangan , walah,, cape deehh.
Nah itu ya mengenai cara untuk pembutan akta lahir anak, dan di usahakn jangan sampai mengunggu batas maksimal 60 hari, tapi begiu beres anak lahiran , sesegera membuat akta lahir dan persiapkan secara lengkap persyaratannya seperti di atas dan yang terpenting jika persyaratan di atas ada yang kurang/ kurang mengerti bisa bertanya kepada petugas di Disdukcapil Bandung, bisa bertanya dahulu di bagian Informasi menempati ruangan kecil dan bertanay di situ.
***
Happy nice day