Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manfaat Kita Memeliki NPWP

Manfaat Kita Memeliki NPWP-Pada awal saya belum mengetahui manfaat NPWP saya mengabaikan manfaat dari NPWP itu sendiri, setelah saya sering sharing dan mendengr dari orang yang sudah memeliki NPWP ternyata banyak selkali manfaatnya untuk mengurus segala macam kebutuhan terutama yang menyangkut hal perizinan yang melibatkan pemerintah
Nah apa NPWP itu? NPWP adalah Nomor pokok wajib Pajak, dimana sebagai warga Indonesia yang saudah memeliki penghasilan wajib hukumnya memeliki NPWP, karena ini untuk nantinya untuk melapokirkan dan membayar wajib pajak

Mengenal jenis NPWP


ternyata NPWP memelikii dua jenis yaitu NPWP untuk perusahan dan NPWP perorangan nah untuk anda yang sudah memeliki usaha maka kita wajib memeliki keduan NPWP tersebut karena penggunaanya tidak jauh beda antar NPWP  perusahaan dan perorangan

nah kenapa mensit memeliki NPWP perusahan dan perorangan? Bukannya cukup aja NPWP perusahaan aja, untuk mejawab itu nanti anda bisa bertanya langsung kepada petugas pajak, makanya untuk bikin NPWP perusahann mesti datang langsung ke kantor pajak dan tidak bisa di via online

Dan pada umumnya orang yang akan mengurus NPWP kadang memeliki memeliki segudang alasan untuk bikin NPWP sekalipun mereka sudah memeliki usaha sendiri,  dan pengahasilan besar, mungkin alasan yang paling umum di temaukan adalah , malas membuatnya, tidak mau ribet, menghindari pajak, rumit, tida ada waktu dan lain-lain

manfaat-memeliki-npwp-notes-asher

Padahal di balik itu semua tidak di sangka orang yang memeliki NPWP memeliki kemudaha dan berguna sekali untuk mengurus yang berkaitan dengan pemerintah maupun melamar pekerjaan ,pengajuan kredit ke bank dll

Baca Juga:Merasakan Sejuknya Mengunjungi Kebun Teh Cukul Pangalengan Bandung Dan Segala Keunikannya

Nah di bawah ini merupakan manfaat dari NPWP itu sendiri


#1. memudahkan kita mengurus pajak


Ada kalanya kasus yang berkaitan dengan pajak, seperti membayar pajak kelebihan, pemungutan pajak oleh orang tidak bertanggung jawab , dan penggelapan pajak nah kasus-kasus tersebut jika kita usut ke ranah hukum namun kita belum memeliki NPWP maka oleh petugas akan menolak, misalnya permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak oleh wajib pajak, tanpa NPWP itu akan di tolak, tapi jika anda memeliki NPWP maka akan di proses secara hukum

#2. Pengurangan beban pajak


Untuk mereka yang memeliki NPWP maka yang di  kenakan pajak penghasilan adalah 5% dari penghasilan tahuan, dan  beda lagi yang tidak memeliki NPWP mereka akan di kenakan pajak 20%, jadi perbedaanya sangat jauh bukan, nah apakah pengurangan pajak ini legal? Jelas legal karena NPWP yang kita miliki resmi dan di keluarkan oleh dinas pajak

#3. Memudahkan kita pembuatan paspor


Pemeritah sekarang sudah menetapkan bahwa kita membuat pasfor itu harus menyertakan NPWP, tapi untuk sementara ini membuat paspor masih belum persyaratan yang wajib, tapi ketentuan itu sudah ada

#4. Pembuatan surat izin usaha


Ingin membuka usaha tentuanya kita perlu memeliki surat SIUP (surat usaha izin perdaganangan, ) dan bukan hanya  perusahaan besar yang harus memliki SIUP tapi UMKM dan UKM juga wajib memeliki SIUP , tanpa surat SIUP maka usaha kita jalankan di anggap ilegal
Untuk mengursu  SIUP ini anda perlu menyertakan NPWP baik NPWP personal maupun perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk mengrontol pendapatan kita dan untuk perhitungan pajak

#5. Adminsitrasi Bank


Untuk saat ini proses administrasi bank juga perlu menyertakan npwp terutama di saat kita administrasi  pengajuan kredit, buku tabungan, deposito, dan kelebihannya jika kita memeliiki NPWP maka pihak bank akan memberikan kredit dalam jumlah besar
Persyaratan yang harus di sertakan saat pengajuan NPWP

Syarat pengajuan NPWP bagi karyawan/pekerja kantoran

1. Photocopy KTP untuk warga Indonesia
2. Photocopy pasfor dan phto copy  KITAS atau KITAP
3. Foto copy keterangan kerja dari perusahann, atau untuk pegawai negeri membawa photocopy SK
4. Mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor pajak

Syarat pengajuan NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha


Untuk pengajuan NPWP wiraswasta perlu anda datang sendiri dan tidak bisa di wakilalkan
Dan yang di masksud wiraswasra adalah mereka yang bekerja bebas, dan yang memeliki keahlian tertentu termasuk ke dalam NPWP ini

1. Photo copy KTP
2. Surat keterangan usaha (SKU) yang di keluarkan oleh kelurahan atau dari departemen berkaitan dengan usahan anda
3. Mengisi formulir dan di tandatangani di atas materai Rp 6000
4. Mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor pajak

Syarat pengajuan NPWP bagi wanita


pada umumnya pria adalah penanggung jawab segalanya jadi beban pajak di kenakan atas nama pria termasuk tanggung jawan istri dan anaknya.jadi tanggung jawab anggota keluarga istri dan anak, pria yang menanggungngnya

namun seandainnya dan kasus pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, maka si pajak ini tetap di bebankan kepada pajak pria, dengan cara memanfaatkan segala kebutuhan atas nama pria
dan ada kalanya si istri justru mereka memeliki usaha sendiri dan tidak mau ke dalam tanggung jawab suami , maka si istri boleh membuat NPWP sendiri atas  nama NPWP wanita kawin
persyartan yang hrus di sertakan saatpengajuan npwp wanita kawin adalah

1. Photocopy NPWP suami
2. Photocopy NPWP sendiri
3. Phtocopy Kartu keluarga
4. Membawa photo copy surat keterangan kerja dari perusahaan
5. Photocopy surat keterangan pemisahan penghasilan dan harta
6. Mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor pajak

Mengajukan pembuatan NPWP


Untuk adan yang berencana akan membuat NPWP segera datang ke kantor pajak kota masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah saya tuliskan di atas, dan datang setiap hari kerja senin-jumat, dan untuk saat ini kita di mudahkan untuk pembuatan NPWP ini yaitu bisa daftar onlien, namun di sayangkan untuk pengajuan NPWP perusahaan masih belum bisa daftar onlien , onlien hanya di khususkan untuk pendapatan NPWP pribadi

Untuk daftar online anda tinggal mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id dan perlu di persiapkan juga persyaratan yang sudah bentuk soft copy (di scan)
Dan juga anda di sana di minta untuk mengisi data pribadi sesuai KTP, detai penghasilan dan jumlah tanggungan

Apakah orang yang tidak memeliki penghasilan masih teta[ harus memeliki NPWP
Untuk anda yang belum bekerja anda akan di masukan ke PTKP (penghasialn tidak kena pajak) . PTKP ini berlaku bagi adan yang memeliki pendapan Rp 4.500.000/bulan atau Rp 54.000.000/tahun, jadi bagi anda yang memeliki pendapatan di bawah angka tersebut maka anda tidak berhak untuk membayar pajak

Dan untuk itu yuk ita lengkapi dokumen anda , dan tidak baik juga kita dan tidak baik juga kita menunda-nunda misalnya di kemudian hari mendesak di butuhkan eh persyaratan NPWPnya belum ada

Semoga menambah pengetahuan kita ya
*** happy nice day