Pengalaman cara membuat NA (Surat Numpang Nikah di Kota Bandung) Kelurahan Bojongloa Kidul
Hallo salam sukses untuk kita semua ya,,
Oke kali ini aku akan share pengalaman mengenai cara mengajukan atau permohonan surat nikah, nah untuk kamu yang akan melangsungkan nikah adanya surat NA ini sangat penting di kantongi oleh calon pengantin karena bagai mana tidak jika kamu tidak mengantongi surat NA kamu tidak akan bisa melangsungkan pernikahan dan tidak akan tertulis di kantor Agama dan tidak adakn mendapat surat Nikah
Salah satu syarat penting yang perlu kamu penuhi sebelum pernikahan berlangsung adalah adanya NA, surat NA di dapatkan dari KUA (Kantor urusan Agama) dan untuk KUA setiap kecamatan sudah ada
jadi jika kamu ragu boleh menanyakan ke saudara kamu yang sudah pengalaman
penting juga di perhatikan sebelum mengajukan NA harus tahu tanggal berapa pernikahan itu dilaksanakan jangan sampai hendak membuat NA namun tanggal pernikahan belum tahu atau belum di tentuin, dan ini bahaya, karena di surat NA tersebut di cantumkan tanggal pernikahan kalian
1. Mendatangi Pak RT
Sebelum datang perlu kamu persiapkan adalah Photocopy KTP, PhotoCopy KK (Kartu Keluarga) dan materai 2 buah harga Rp 6000 atau yang Rp 10.000
Nanti si Pak RT akan menanyakan KTP dan KK masing-masing 1 lembar
.. tunggu beberapa menit pa RT akan mengisi hal-hal yang di butuhkan oleh kita,
kita juga di minta untuk mengisi surat keterangan masih bujang (bila kamu masih bujang) nah bagaimana kalau sudah duda boss atau sudah jendes? nanti tanyakan ke Pak RT langsung ya, di isi oleh kita, dan lalu di tanda tangan oleh dua saksi (bisa kaka, saudara) dan oleh calon pengantin pria, lalu di tempel materai 2 lembar Rp 6000/10.000.atau 1 materai dengan Rp 10.000, surat keterangan masih bujang disediakan oleh pak RT
dan apabila sudah selesai di pa RT, kamu selanjutanya di persilahkan untuk mendatangi pa RW untuk tanda tangan dan cap basah
Pengurusan di RT dan pak RW semuanya gratis, dan apabila kamu ada rezeki dan ikhlas boleh deh membawa camilan,atau apapun itu terserah kalian, boleh uang atau makanan juga tidak masalah
2. Mendatangi Kelurahan
Tahap selanjutna yang harus kamu penuhi adalah mendatangi kantor kelurahan sesuai KTP kamu, nah di sini kamu di usahakan datang lebih pagi terlebih di masa pandemi gini kadang kantor desa aktif melayani masyarakat sampai pukul 12.00, karena mungkin dengan alasan musim pandemi
Untuk persyaratanya, kamu bawa lembaran yang di dapat dari RT dan RW tadi lalu masukan ke dalam maps,
di tahap kelurahan adalah yang kamu perlu pesiapkan adalah
1. Photo copy KTP calong pengantin Pria (CPP)
2. Photo copy KTP calon pengantin Wanita (CPW)
3. Photo copy KK dari CPP
4. Photo copy KK dari CPW
5. Izasah CPP
6.Akte kelahiran CPP
Nah di kelurahan kamu akan di tanya tanggal berapa di langsungkannya pernikahan, dan ini penting dan di cantumkan di dalam surat
nah dari kelurahan nanti di arahkan untuk mendatangi ke KUA kecamatan dan jiga pihak kelurana tidak mengarahkan boleh deh nanya aja ke petugasnya
Untuk di kelurahan jikalau tidak mengantri paling kurang dari 20 menit sudah beres dan GRATIS,,!!
3. Mendatangi Kantor KUA
hmm,, deg degan di sini nih wkwk,,,Untuk tahap ini adalah tahap terakhir , persyaranyang perlu kamu persiapkan adalah
1. Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan backgorund biru
2. photo ukurang 2x3 sebanyak 3 lembar dengan background biru
3. surat dari kelurahan N1, N2 dan N4 yang di dapat dari kelurahan tadi
4. Photo copy Akte/Izasah 1 lembar
5. Siapkan uang seikhlasnya dan tidak ada patokan nominal, mungkin untuk uang donasi atau apa ya, saya kurang tahu yang jelas jangan terlalu besar dan jangan terlalu kecil, menurut saya Rp 50.000 juga sudah cukup kok,
Nah kamu nunggu beberapa menit jika tidak mengantri kurang dari 20 menit pun sudah beres, dan kebetulan kalau saya di kantor KUA Bojongloag Kidul kurang dari 15 menit sudah kelar, karena pada saat itu orang yang mengajukan pernikahan tidak begitu banyak jadi semakin cepat dan mudah
oyah sebelum kamu menyerahkan lembaran dari kelurahan itu di photocopy dulu sebanyak 1 kali ya, dan katanya sebagai arsip di kantor KUA setempat
nah itu ya pengalaman saya, jiga kamu merasa ragu boleh deh nanya di kolom komentar di bawah
** Happy Wedding