Cara membuat SIP untuk Perawat di Kota Bandung
Hallo salam sehat untuk semua, gimana kabarnya untuk rekan-rekan sejawat, masih pada sehat kah? saya harapkan teman-teman semua pada sehat dan tidak kekurangan suatu apapun walapun untuk saat ini kita mendapat cobaan dari Tuhan yaitu dengan hadirnya Pandemi Covid-19 yang sedang menguji kita semua, akan tetapi walapun begitu kita sebagai garda terdepan dalam penanganan penyakit semoga selalu di berikan kekuatan dan ketabahan oleh Allah SWT, Aamiin
hmm,,, by the way sudah pada membuat SIP kah? atau ada yang belum memeliki atau sekarang ini sedang proses pengajuan? membuat SIP, nah untuk para perawat SIP ini sangat penting, mengapa sangat penting, karena sebagai dasar dan syarat wajib yang melakukan tindakan keperawatan/memberikan Asuhan Keperawatana kepada pasien di suatu instansi, baik itu Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas dan Faskes lainnya yang memeliki ijin
SIP merupakan suatu bukti tertulis yang di berikan langsung oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota kepada tenaga kesehatan. surat tersebut kurang lebih isinya adalah memberikan kewenanga untuk melakukan Asuhan Keperawatan
SIP ini dan juga di atur dalam Undang-undang dasar Permenkes RI No 17 Tahun 2013 yang isinya Praktik Keperawatan dll.
jadi isi dari undang-undang tersebut silahkan kalian baca sendiri di dalam undang-undang tersebut
Oyah came back to topik, untuk kalian yang akan mengurus SIP di kota Bandung cukup mudah yang terpenting kalian tahu alurnya harus mulai dari mana, namun dan sedikit ribet untuk kamu yang memeliki KTP di luar Kota Bandung dan Praktik di wilayah Kota Banadung
Misal nih kamu asli orang Indaramayu, dan kerja di Kota Bandung, maka persyaratannya pun lain karena harusada persyaratan lainnya yang harus kalian penuhi
Pertama
Hal paling utama yang harus kamu penuhi sebelum membuat SIP adalah sudah lulus uji kompetensi, Uji Kompetensi Perawat di selenggarakan oleh MTKI dan biasanya serentak seluruh Indonesia, dan ini sudah di koordinir oleh kampus kalian masing-masing, dan apabila kamu sudah lulus kamu akan mendapatkan sertifikat, dan yang mana sertifikat ini sebagai alat untuk mengurus STR (Surat Tanda Registrasi) yang di keluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Ke Dua
Yang tidak kalah penting adalah kamu harus memeliki NIRA. NIRA adalah Nomor Induk Registrasi Anggota, yang mana NIRA itu sebagai tanda kamu sudah menjadi anggota PPNI dan nantinya kamu akan di berikan nomor registrasi
Cara membuat NIRA cukup mudah apalagi untuk saat ini cukup di genggaman tangan dan tidak perlu membutuhkan waktu lama
Hal pertama membuat NIRA onlien adalah masuk ke situs PPNI di situ kamu daftar dengan menekan menu 'Registrasi'' dan lengkapi sampai selesai, sesuai apa yang di minta di pernyataan tersebut, yang jelas kamu harus memeliki email yang aktif yang sering kamu gunakan
Kalau kamu masih bingun silahkan cari " Cara membuat NIRA Online'' di kolom pencarian browser kalian, nantinya akan banyak situs yang menampilkan mengenai cara membuat nira secara online
Jika sudah memeliki dan sudah mendapat nomor seri ini sangat gampang untuk berbagai macam kebutuhan, lama membuat NIRA dari awal sampai selesai registrasi biasanya 2 minggu tergantung resfon dari DPW/DPP yang memverifikasi
''Contoh nih, kamu bekerja di rumah sakit Santo'' yang saat kamu memilih menu saat pendaftaran NIRA harus di Rumah Sakit Santo '' dan nantinya Rumah sakit tersebut akan memverifikasi data yang kamu ajukan'' dan ini tidak perlu membutuhan waktu lama, apabila respon dari DPW/DPPnya cepat
Setelah di verifikasi oleh DPK/DPW selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebagai anggota baru sebesar Rp 360.000, sejumlah itu hannya pendaftaran awal saja, untuk iuran tahun berikutnya kamu cukup membayar Rp 260.000/tahun
Cara bayar iuran sangat mudah sekali dan kamu akan di arahkan ke Bank tertentu yang sebelumnya kamu di beri dulu nomor Virtual Account (VA) oleh Bank ke Email kamu, biasanya Bank Pemerintah (BNI), setelah di berikan VA langsung pembarayarn aja ke Bank, nah sudah bayar lunas, no NIRA akan di kirim ke email kamu yang di daftarkan sebelumnya, dan sekarang kamu sudah memeliki NIRA dan sudah terdaftar sebagai anggota baru di PPNI
KETIGA
lalu klik " Layanan Perizinan Online'' lalu akan muncul jendela baru lalu kamu membuat akun di situ dengan klik ''Dafar Baru'' jika kamu belum memeliki akun sebelumnya dan lengkapi apa yang di minta , dan jangan lupa sebelumnya sediakan E-KTP
dan setelah selesai membuat akun, lalu akan masuk ke jendela baru lalu klik ''Kesehatan Non OSS''
lalu skroll ke bawah lalu klik '' Izin Praktik di Fasilitas Kesehatan''
lalu skrol ke bawah lagi lalu pilih " Izin perawat''
dan kemudian kamu klik " Persyaratan'' dan nantinya akan muncul jendela baru seperti di bawah ini
Lalu kamu silahkan penuhi ke 12 poin di atas, siapkan semuanya sebelum di kirimkan ke dinkes nantinya
Untuk penjelasan mengenai ke 12 Point di atas biasa kamu lihat di halaman ini Klik DIsini
Hatur Nuhun
*** Happy Nice Day