Cara membuat surat pindah dari Kota Bandung ke luar Kota atau Kabupaten dalam satu Provinsi
Apabila saudara ingin memutuskan pindah baik dari Kota Bandung ke Kabupaten dalam satu Provinsi atau ke Provinsi lain maka kiata harus membuat surat pindah, yang menjadi alasan membuat surat pindah sesuai domisili saat ini adalah untuk membudahkan kita dalam urusan yang berkaitan administasi terlebih dengan pemerintah atau perbankkan
Alasan lainnya kita pindah adalah untuk memperbaharui database di dinas kependudukan setempat yang sebelumnya kita tinggali
Alur mengurus surat pindah cukup mudah yaitu dengan cara mencabut data kependudukan dari sebelumnya lalu mendaptarkan kependudukan di wilayah baru
Untuk saat ini urus mengurus yang beginian cukup mudah terlebih jaman modern segala urusan bisa dari jarak jauh yaitu dengan online, bedan dengan jaman dulu , apa-apa teh kudu datang ke tempatnya dan itu memakan waktu cukup lama bukan?
Cara membuat surat pindah dari Kota Bandung ke luar Kota/Kab, cukup mudah
1. Membuat surat pengantara dari RT dan RW
Yang pertama kali kita mendatangi untuk mengurus kepindahan adalah dengan mendatangi RT dan RW setempat sesuai tercantum dalam KTP, dan tentu saja sambil membawa KTP dan KK yang asli, dan untuk jaga-jaga kita harus membawa Fotocopy 1 rangkap dan ini di pinta oleh ketua RT sebagia arsip, yang menerangkan bahwa kita sudah pindah keluar dari wilayah yang beliau pimpin
2. Mendapatkan tanda tangan dari RW
Setelah mendatangi RT dan mendapat tanda tangan dan mengisi formulir kita di arahakan untuk ke RW, dan ini juga untuk mendapatkan tanda tangan dan cap
3. Langsung mendatangi kelurahan
Setelah mendapatkan tanda tangan dari RT dan RW kita selanjutnya ke kelurahan dan langsung mendatangi pos administrasi bahwa kita akan pindah keluar sambil membawa form dari RT dan RW tadi dan biasanya di kelurahan kita harus mengisi form lagi, makanya membawa alat tulis dari rumah itu sangat penting dan sebaikanya pulpen warna hitam